Pjs Wako berharap, Badan Anggaran DPRD bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 secara lebih mendalam, detail, akurat dan cermat pada tahap selanjutnya, tentunya dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemitraan dan tanggungjawab bersama dalam mengemban amanat rakyat.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Effendi, menjelaskan, Hantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan secara marathon selama 3 (tiga) hari dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi. Rapat Paripuma ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
"Hantaran Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah kita laksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi dan dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota Bukittinggi dan akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi," ujarnya.







