BUKITTINGGI - Enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda APBD Tahun anggaran 2024 yang telah dihantarkan Pjs Wako Hani S Rustam, Senin(28/20).
Pemandangan umum itu,disampaikan ke enam Fraksi dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (29/10).
Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, pemandangan umum fraksi ini, berisikan tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran dari Anggota DPRD Bukittinggi melalui masing masing fraksi. Pandangan umum fraksi inilah yang dapat menjadi bahan untuk evaluasi bagi pemerintah Kota Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan kedepan,ujarnya.
Dikatakannya, penyampaian pandangan umum ini merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan Anggota DPRD Bukittinggi, ungkapnya.
Dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi itu, Dedi Fatria, juru bicara Fraksi PPP -- PAN, menyampaikan, Spekulasi Anggaran telah melahirkan banyak trubolensi keuangan di Bukittinggi, istilah recofusing menjadi lazim saja bagi kita, sehingga tercipta suasana yang tidak kondusif, untuk itu Fraksi PPP-PAN mengajak kita bersama membawa pengelolaan keuangan ini kepada mekanisme yang lazim sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Untuk itu, Fraksi PPP - PAN sangat berharap APBD 2025 adalah APBD yang akan merestar ulang Pengelelolaan keuangan daerah Kota Bukittinggi, semoga pada tahun 2026 kita dapat kembali pada keadaan keuangan yang ideal, ungkapnya.
Fraksi Partai Golkar dan PKB melalui juru bicaranya Berliana Betris, mengharapkan, Pemko Bukittinggi harus bisa meningkatkan efektifitas, pengawasan pajak dan retribusi daerah sehingga ke depannya tidak ada lagi kebocoran dan kecurangan di lapangan.
Kebijakan mengenai pendapatan merupakan tindakan apa yang akan dilakukan untuk memperoleh pendapatan. Untuk mendapatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan perluasan jenis pendapatan selama masih berada pada koridor yang diijinkan oleh peraturan yang berlaku, katanya.
Dikatakannya, merujuk kepada UU no 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,ada peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah, karena undang undang tersebut memberi kewenangan kepada daerah untuak memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Editor :