IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Dan Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kopay Kominfo, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin (28/10/2024). Foto Dok Diskominfo Pyk
Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kopay Kominfo, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin (28/10/2024). Foto Dok Diskominfo Pyk
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh Junaidi saat membuka secara resmi Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kopay Kominfo, Lt. 3 Balai Kota Payakumbuh, Senin (28/10/2024).

"Peran PPID diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu adanya kerja sama yang baik di lingkup Pemko Payakumbuh guna pengoptimalan pelayanan publik.

"Ini adalah tanggung jawab bersama, maka perlu ada rencana strategis dan kerja sama yang baik dari seluruh SKPD di lingkup Pemko Payakumbuh," ungkapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terlebih, imbuhnya lagi, saat ini telah memasuki dunia digital sehingga diharapkan seluruh SKPD bisa mengoptimalkan perannya dalam pelayanan publik.

"Kita berharap masing-masing OPD di Payakumbuh dapat menunjuk satu admin untuk menjadi admin PPID, admin SP4N LAPOR, dan admin website," tuturnya.

"Dengan begitu, koordinasinya akan lebih optimal sehingga layanan informasi, dokumentasi, dan segala jenis layanan publik lainnya dapat diakses dengan mudah," pungkasnya optimis.

Selaras, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari selaku narasumber turut menekankan bahwa transparansi informasi publik adalah kewajiban pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

"Kurangnya keterbukaan dapat memicu ketidakpuasan masyarakat yang berpotensi mengganggu kinerja, menurunkan kepercayaan publik, dan memicu sengketa informasi," jelasnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH