Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo juga memaparkan sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, diantaranya; pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark up, penurunan spek, gratifikasi, suap dan pemerasan, ungkapnya.
"DPRD memiliki wewenang untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Dengan terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi, mereka dapat memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung transparansi dan akuntabilitas," pungkasnya.
Pada akhir acara, dilaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2024 dan penyusunan APBD 2025 yang transparan dan akuntabel, oleh pemerintah kota dan Anggota DPRD Bukittinggi disaksikan Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK.







