Dalam kesempatan tersebut, turut dilangsungkannya proses pelayanan naik dan nikah untuk diketahui bersama bagaimana mudah dan cepatnya proses pelayanan naik haji dan nikah di MPP Payakumbuh.
"Proses pendaftaran haji kini menjadi lebih mudah dengan hanya membawa berkas yang telah di tentukan , melakukan setoran di bank yang telah bekerja sama (BSI, Muamalat, atau Bank Nagari), dan mendapatkan validasi dari bank. Selanjutnya,dan petugas akan memproses nomor porsi, dengan estimasi masa tunggu selama 24 tahun," ujar salah seorang warga (Anggi) yang mendaftar naik haji menggunakan layanan LAPEH PANIK.
Dan untuk pendaftaran nikah, juga telah dilangsungkan oleh sepasang sejoli yang turut menggunakan layanan inovasi LAPEH PANIK.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tentunya kita terlebih dahulu mengurus surat pengantar nikah dari lurah dan juga melakukan pendaftaran secara online. Selanjutnya, berkas fisik yang telah dilengkapi tadi kita serahkan ke KUA di Kecamatan domisili masing-masing dalam waktu maksimal 15 hari kerja, dan kita cukup menunggu kabar baik yang akan diberikan oleh KUA," tukas Didis yang didampingi oleh calon suaminya Adit. (Do)
Editor :







