Pemko Payakumbuh telah menetapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung GPBLHS, antara lain melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang kemudian diperbarui melalui Perda No. 4 Tahun 2019.
"Kebijakan ini menekankan pentingnya pemilahan sampah dan pengurangan sampah di sumber, termasuk di lingkungan sekolah," kata dia.
Selain itu, Rida Ananda menegaskan komitmen melalui berbagai instruksi wali kota, termasuk Instruksi Wali Kota No. 660/101/DLH/2024 yang menginstruksikan sekolah-sekolah di Payakumbuh untuk berpartisipasi dalam program "Nabuang Sarok," di mana sampah plastik, kertas, tekstil, dan minyak jelantah yang telah terpilah dikumpulkan setiap Jumat untuk didaur ulang.
"Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh sekolah di Payakumbuh memiliki peran aktif dalam menjaga lingkungan. Setiap pihak harus berkontribusi, dari sekolah hingga masyarakat luas, agar gerakan ini bisa berjalan secara berkelanjutan," tegasnya.
"Kami harap dengan bertambahnya sekolah Adiwiyata di Payakumbuh, kesadaran lingkungan di kalangan siswa dan masyarakat juga akan semakin meningkat. Pada akhirnya, gerakan ini akan menciptakan kota yang lebih bersih dan hijau, memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang," pungkasnya. (Do)
Editor :






