PEKANBARU -Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo di daulat menjadi pembicara pada FGD Kementerian ATR-BPN, yang digelar di Prime Park Convention Center, Pekanbaru Jum'at, (09/08/2024)
Pada kesempatan itu,Bupati mengatakan, untuk mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan serta mengantisipasi perkembangan wilayah di Kabupaten Limapuluh Kota, dibutuhkan Rencana Rinci Tata Ruang (RTRR) berupa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Base Approach).
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang sesuai dengan Perda Limapuluh Kota nomor 4 tahun 2023 tentang RTRW yaitu untuk mewujudkan Limapuluh Kota sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing didukung pengembangan infrastruktur yang maju, sinergis dan berkelanjutan, ujarnya.
Dalam Perda Limapuluh Kota nomor 4 rahun 2023 lanjut Bupati menjelaskan, jumlah RRTR yang harus disusun sejumlah 14. RRTR berupa RDTR Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PKK), dan RRTR kawasan strategis. Salah satu kawasan strategis yang akan disusun RDTR nya lanjut Bupati adalah kawasan wisata Lembah Harau. "Kawasan Lembah Harau merupakan salah satu wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat dan merupakan penyumbang PAD terbanyak dari sektor pariwisata. Selain itu, kawasan Lembah Harau memiliki keunikan bentang alam yang menjadi potensi dan memiliki kawasan perhutanan sosial serta berada bersebelahan dengan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) kawasan perkotaan Sarilamak," jelasnya.
Bupati Safaruddin menjelaskan, Pemkab Lima Puluh Kota saat ini sesuai instruksi Kementrian ATR/BPN menggodok Ranper RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yanh telah sampai tahap FGD I Penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan. Semoga Peraturan ini dapat dilahirkan sehingga pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan dapat jadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW serta jadi Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan).(Do)
Editor :






