Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Dok.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;

Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh harus memenuhi persyaratan:

Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR,DPD,atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota kota payakumbuh Tahun 2024 sebagai berikut:

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota payakumbuh mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Komisi Pemilihan Umum Kota payakumbuh;

Penulis / Wartawan:
Editor:

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Marjeni Rokcalva dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH