"Dalam proses penyusunannya, selain sebagai upaya pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, Perubahan RKPD juga mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024. Hal ini sebagai wujud implementasi bahwa perencanaan pembangunan daerah adalah merupakan bagian dan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional," ungkapnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wawako, menambahkan, Pemerintah Kota Bukittinggi juga merumuskan arah kebijakan pembangunan yang searah dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi Sumatera Barat dengan menetapkan tema pembangunan daerah tahun 2024, yaitu "Transformasi sektor ekonomi unggulan yang terintegrasi, inklusif dan berkelanjutan", pungkasnya.( Yus )
Editor :






