IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wako Bukittinggi Sampaikan Nota Raperda APBD Perubahan 2024

 Wako Bukittinggi Sampaikan Nota Raperda APBD Perubahan 2024
Wako Bukittinggi Sampaikan Nota Raperda APBD Perubahan 2024
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Wako Bukittinggi Erman Safar sampaikan nota Ranperda APBD Perubahan 2024 dalam rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Beny Yusrial, di Gedung DPRD, Selasa,(30/07).

Menurut Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan rangkaian proses penyusunan rancangan APBD perubahan tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari KUA - PPAS perubahan 2024, yang telah ditandatangani dalam rapat paripurna kemaren Senin,(29/07) kemaren

APBD Perubahan 2024 ini, nantinya akan jadi landasan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di semester kedua tahun 2024 ini, ujarnya.

"Ini menjadi bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah di mana proses awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS," ungkap Beny.

Pembahasan tingkat I terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan dilakukan secara maraton dalam satu hari ini. Selanjutnya, pemandangan umum fraksi terkait raperda APBD perubahan 2024 ini, akan disampaikan siang nanti,pungkas Beny.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menyampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp756.768.257.429,- bertambah Rp17.115.219.589, sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp773.883.477.018,-. Perubahan ini terjadi pada PAD yang disebabkan oleh penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain PAD, Pendapatan Transfer juga mengalami perubahan akibat penyesuaian perhitungan pendapatan transfer yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Gubernur Sumatera Barat.

"Untuk belanja daerah dianggarkan sebelum perubahan Rp 806.768.257.429,

bertambah Rp 172.892.754,- sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 806.941.150.183.

Perubahan ini disebabkan oleh penyesuaian terhadap besaran pendapatan daerah, pembiayaan daerah, penyesuaian terhadap target capaian RPJMD, dan perubahan harga satuan," ungkap Wako.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH