PADANG PANJANG - Pemko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP secara online pada 24-26 Juni mendatang, melalui laman smartedupadangpanjang.com.
Kepala Disdikbud, Nasrul, SH, M.Si kepada Kominfo, Senin (10/6/2024) menyampaikan, PPDB ini dilaksanakan melalui empat jalur. Yaitu Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.
"Untuk Zona SD disesuaikan menurut RT tempat tinggal berdasarkan KK. Bila daya tampung pada zona siswa penuh, siswa dapat dipindahkan ke luar zona terdekat yang masih punya kuota," katanya.
Adapun pembagian zona SMP, calon siswa yang berada di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) mendapat pilihan di SMP N 1, SMP N 2, dan SMP N 4. Sementara itu, calon siswa di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) di SMP N 3, SMP N 5, dan SMP N 6.
Dikatakannya, calon peserta didik ditampung sesuai jarak terdekat dengan tempat tinggal dan KK yang telah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang sebelum 1 Juli 2023.
Terkait jalur afirmasi, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (tercatat dalam DTKS/PKH), memiliki kartu PIP, serta untuk penyandang disabilitas. Pendaftaran sesuai dengan sekolah terdekat dengan tempat tinggal.
Sementara itu, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang orang tua/walinya pindah tugas. Ini dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor dan perusahaan.
Sedangkan jalur prestasi, diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki rekam jejak prestasi dengan ketentuan nilai rata-rata pada Surat Tanda Lulus minimal 85 untuk siswa SD yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
"Selanjutnya, memiliki prestasi berupa hasil perlombaan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kota, dan Sertifikat Tahfiz," ujarnya.
Editor :






