Kedua, Gubernur memohonkan rekonstruksi infrastruktur yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan menggunakan anggaran dari pemerintah pusat. Ketiga, Pembangunan flyover Lembah Anai untuk menggantikan fungsi jalan nasional yang putus total akibat banjir.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Keempat, percepatan Pembangunan Jalur Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin-Bukittinggi-Lima Puluh Kota, yang akan sangat bermanfaat sebagai jalur alternatif utama saat bencana dalam skala besar kembali terjadi. Ada pun permohonan yang kelima ialah percepatan fembangunan fisik flyover Sitinjau Lauik, untuk menggantikan fungsi jalan nasional Sitinjau Lauik yang sangat curam, rawan kecelakaan, dan rawan longsor. (Adpsb/Isq)
Editor : Berita Minang







