Berdasarkan kronologis tersebut, Mursalim kembali menegaskan bahwa Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Ia berharap, masyarakat tidak salah dalam mengartikan alur birokrasi ini.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dalam persoalan ini, Gubernur hanya menjalankan fungsinya sebagai GWPP. Sehingga tidak relevan jika ini dikait-kait kan dengan hal lainnya," ucap Kabiro Adpim Setda Prov. Sumbar tersebut. (Adpsb/Bud)
Editor : Berita Minang







