IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Penting! KPPS Siap Berikan Formulir C Pemberitahuan Pemungutan Suara Paling Lambat 11 Februari

Contoh formulir model C Pemberitahuan Pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. Pastikan warga mendapatkan formulir ini. Jika belum dapat atau hilang hubungi Ketua KPPS setempat.
Contoh formulir model C Pemberitahuan Pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi. Pastikan warga mendapatkan formulir ini. Jika belum dapat atau hilang hubungi Ketua KPPS setempat.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan surat pemberitahuan pemungutan suara atau formulir model C Pemberitahuan bagi pemilih terdaftardalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 akan disampaikan secara langsung dalam bentuk fisik asli kepada setiap pilih paling lambat hari Ahad, 11 Februari 2024.


Komisioner KPU Sawahlunto Divisi Teknis Rika Arnelia, di dihubungiberitaminang.com, Rabu 7 Februari 2024 mengatakan, surat pemberitahuan pemungutan suara akan dikirim langsung oleh anggota Kelompok Penyelenggara PemungutanSuara (KPPS) dimasing-masing desa/kelurahan paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan Rabu 14 Februari 2024.

"Formulir model C Pemberitahuan KPU akan dikirim paling lambat tanggal 11 Februari 2024 oleh anggota KPPS." Katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Formulir C Pemberitahuan merupakan salahsatu dokumen yang dibutuhkan untuk proses pencoblosan surat suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024 yang tinggal beberapa hari lagi dan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2023. Formulir model C Pemberitahuan ini diberikan sebagai bukti pemilih terdaftar dalam DPT yang akan mengunakan hak pilihnya di TPS.

Bagaimana kalau formulir C atau dalam pemilu sebelumnya disebut C6 Pemberitahuan ini hilang ? Bisa diganti dengan meminta formulir baru kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat satu hari menjelang hari pemungutan suara dengan menunjukan bukti diri KTP-el atau surat keterangan tentang identitas pemilih lainnya.

Untuk membuktikan agar anda sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, silahkan lakukan pengecekan dengan cara berikut :

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan NIK
3. Lalu Klik "Pencarian"
4. Setelah di klik "Pencarian", nantinya akan muncul nama Bapak/Ibu beserta nomor TPS tempat Bapak/Ibu melakukanpencoblosan. (Indra Yosef)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH