Peraturan mentan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No 10 tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula 5 jenis pupuk yaitu; Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi 2 jenis, yakni Urea dan NPK.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selanjutnya perubahan peruntukannya dari 69 komoditi tanaman menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.Dengan demikian peruntukan pupuk bersubsidi tersebut, bukan merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota, melainkan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 10 tahun 2022 dimaksud. (Do)
Editor : Marjeni Rokcalva






