Dalam Implementasi Perda KLA ini, akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan, ujar Benny.
Dikatakannya, program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi, ungkapnya.
Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, menurut Beny Yusrial, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebelumnya, Bukittinggi sudah memiliki perda tentang trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini,pungkasnya.( Yus)
Editor :






