BUKITTINGGI - Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta Ketentraman dan Ketertiban Umum, disetujui menjadi Perda oleh Pemko bersama DPRD Bukittinggi.
Penandatanganan persetujuan dua raperda itu,telah dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, di Gedung DPRD, Senin (08/01).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, mengatakan, Perda ketertiban umum menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Wako Berharap, dengan lahirnya perda ketentraman dan ketertiban umum yang baru ini, dapat menciptakan ketenteraman dan kenyamanan di tengah masyarakat,sehingga bisa menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat.
Untuk itu, Perda ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketenteraman dan ketertiban umum di daerah, dan menjamin pelaksanaan penegakan hukum ketenteraman dan ketertiban Umum serta memperhatikan nilai hak asasi manusia, ungkap Wako Erman Safar.
Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.
Dalam Implementasi Perda kota layak anak tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan,jelas Wako.
Sebelumnya, Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023.
Dengan demikian, Perda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor :






