Dirinya telah bekerja secara profesional dengan waktu yang telah ditentukan selama 240 hari kelender. Namun, di pertengahan pekerjaan pihaknya menerima putus kontrak dari pemerintah daerah setempat.
"Kami sudah bekerja secara profesional. Pengerjaan proyek itu pihaknya telah melakukan proses yang telah ditentukan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," sebut Cindrawati.
Namun dalam hal ini, dirinya merasa dirugikan oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
Artinya, keterlambatan Proyek Rekonstruksi Bendung Checkdam Sungai limau disebabkan oleh lambatnya MC 0 dan Addendum I (pertama) yang ditanda tangani Direksi yang mana di MC 0 dan Addendum I itu ada perubahan perubahan item pekerjaan dan volume pekerjaan dalam pelaksanaan pekerjaan. Nah, MC 0 dan Addendum I baru dijadikan di bulan September 2023.(ss)
Editor : Marjeni Rokcalva






