Selain itu, Bawaslu juga genjar melaksanakan sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu ke berbagai elemen di Solok Selatan. Hal tersebut merupakan strategi untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan Pemilu secara aktif dengan tujuan menekan potensi pelanggaran Pemilu.
Dengan adanya pengawasan partisipatif diharapkan ada kerjasama antara penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, dan Masyarakat untuk sama-sama memiliki komitmen tidak melakukan pelanggaran pemilu dan melaksanakan pemilu secara jujur dan adil.
Terlebih bagi pelajar yang kategori pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 yang masih buta terhadap pelanggaran Pemilu dan selektif dalam menentukan pilihan dalam memilih pemimpin," tegas Zul Nasri.
Ditambahkannya bahwa pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar".

Ketua Bawaslu Zul Nasri menambahkan, Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu.
"Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat," sebutnya
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Vifner saat Lounching Kampung Pengawasan Partisipatif di area Tugu PDRI di Bidar Alam Solsel mengatakan, bahwa proses pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara dan selama proses panjang tersebut secara tidak langsung ada keterlibatan masyarakat untuk memastikan ada tahapan pemilu berintegritas.
Editor : Marjeni Rokcalva






