Untuk itu, Kebijakan penyelenggaraan penanaman modal daerah membutuhkan pemahaman yang komprehensif tentang investasi daerah. Rancangan Perda Pernanam Modal yang disusun secara holistik dan integratif diharapkan bisa menciptakan iklim investasi di daerah yang lebih kondusif. Sehingga Kota Bukittinggi mampu bersaing dalam menarik investasi bagi pembangunan ekonomi daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kota Bukittinggi yang kita Cintai, ungkap Marfendi.
Sementara Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengatakan, Penanaman modal atau investasi merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah. Setiap usaha penanaman modal harus diarahkan untuk kesejahteraan rakyat dan dapat meningkatkan kualitas masyarakat.
Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan penanaman modal berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan atau dekonsentrasi.
Bukittinggi merupakan kota wisata yang didukung dengan keindahan alamnya, sehingga menjadi peluang besar bagi para penanam modal atau investor dalam penanaman modal.
Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kepastian hukum bagi penanam modal dalam melaksanakan aktifitas penanaman modal. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud pada rapat paripurna hari ini, pungkasnya
( Yus)
Editor :






