IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Sampaikan Nota Penjelasan 2 Ranperda Pada Sidang Paripurna

Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan nota penjelasan Ranperda penanaman kepada  kepada ketua DPRD Beny Yusrial Foto : Dok Diskominfobkt
Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan nota penjelasan Ranperda penanaman kepada kepada ketua DPRD Beny Yusrial Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Wakil Walikota Marfendi sampaikan nota penjelasan dua Ranperda di hadapan sidang paripurna DPRD Bukittinggi yang dipimpin Ketua Beny Yusrial, di gedung DPRD setempat, Selasa, ( 21/11).

Dua ranperda yang dihantarkan Pemko itu terdiri dari Ranperda Penanaman Modal dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurut Wawako, Kebijakan penanaman modal daerah menjadi bagian dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, membangunan pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing,jelas Wawako.

Begitu penting dan stategisnya aktivitas penanaman modal bagi pembangunan ekonomi

daerah, sudah seharusnya kita memberikan fasilitasi dengan menyediakan perangkat regulasi yang memudahkan yang dikenal dengan easy of doing bussiness, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bukittinggi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk itu, pemerintah daerah telah menyusun rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal, Peraturan Daerah Penanaman Modal ini merupakan Raperda pengganti dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal, yang secara substanasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum bidang penanaman modal, jelas Marfendi

Dikatakannya, Kebijakan penanaman modal merupakan kebijakan yang penting dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah, namun tetap mempertimbangkan kepentingan daerah.

Salah satu kelemahan yang jamak dimiliki daerah dalam penyelenggaran penanaman modal adalah masalah tata kelola investasi daerah, yang tercermin dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha pemerintah daerah untuk memfasilitasi bekerjanya perekonomian daerah yang lebih optimal dan produktif, katanya.

Selain harus mengevaluasi Produk hukum daerah yang dinilai tidak tumpang tindih (dan sebaliknya lebih bersahabat dengan iklim investasi yang berkearifan lokal), tetapi juga menyediakan instrumen pelaksanaan peraturan perundangan-undangan atau aturan teknis, baik dari aspek kelembagaan, perizinan penanaman modal, dan regulasi prosedur teknis pelaksanaanya lainnya.

Kelemahan ini tentu saja harus menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Bukittinggi dalam merancang kebijakan penanaman modal yang berkearifan lokal dan integratif dengan berbasis pada sisem Online Single Submission (OSS).

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH