Wawako Marfendi merinci bahwa, Raperda Penanaman modal daerah ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok- pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkupnya terdiri dari
a. pengembangan iklim Penanaman Modal;
b. promosi Penanaman Modal;
c. pelayanan Penanaman Modal;
d. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;
e. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal;
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
f. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;g. data dan sistem informasi Penanaman Modal;
h. partisipasi masyarakat; dan
i. pendanaan.
Editor :






