IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Sampaikan Nota Penjelasan 2 Ranperda Pada Sidang Paripurna

Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan nota penjelasan Ranperda penanaman kepada  kepada ketua DPRD Beny Yusrial Foto : Dok Diskominfobkt
Wawako Bukittinggi Marfendi menyerahkan nota penjelasan Ranperda penanaman kepada kepada ketua DPRD Beny Yusrial Foto : Dok Diskominfobkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Wawako Marfendi merinci bahwa, Raperda Penanaman modal daerah ini terdiri dari 12 BAB dan 112 pasal dengan pokok- pokok materi yang cukup komprehensif, dengan ruang lingkupnya terdiri dari

a. pengembangan iklim Penanaman Modal;

b. promosi Penanaman Modal;

c. pelayanan Penanaman Modal;

d. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal;

e. pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal;

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
f. pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;

g. data dan sistem informasi Penanaman Modal;

h. partisipasi masyarakat; dan

i. pendanaan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH