Sedangkan bila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp42 juta, atau setara dengan menabung sebesar Rp.16.800/bulan selama 208 tahun.
Selain sosialisasi Darul Siska juga menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Almarhum Yesmida sebesar Rp.42 juta .
Almarhumah Yesmida merupakan salah satu dari 300 orang lainnya yang di undang saat kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 24 September lalu di Sungai Lansek, dimana saat itu seluruh peserta dibantu daftarkan dan pembayaran iuran kepesertaan selama tiga bulan oleh Pak Darul Siska
Takdir manusia tidak ada yang tau selain Allah SWT, lima hari setelah kegiatan tersebut tepatnya pada tanggal 29 September lalu, kabar duka bahwasanya almarhumah Yusmida berpulang ke Rahmatullah.
Ini salah satu contoh konkrit manfaat mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) di mana program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan yang diberikan diharapkan dapat menjadi pelindung keluarga dari penurunan atau kegoncangan perekonomian setelah tulang punggung keluarga meninggal dunia dan agar ahli waris terus dapat produktif.
Besar harapan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat membantu mencegah lahirnya kemiskinan baru buat ahli waris dan beasiswa pendidikan sebanyak dua orang sampai ke perguruan tinggi mencegah putus sekolahnya anak-anak. Karena masyarakat Minangkabau ini sangat konsen dengan pendidikan anak. AA
Editor :






