Pengawasan yang dilakukan saat ini adalah menyoal penertiban alat sosialisasi para calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden. Karena tidak adanya aturan hukum KPU yang memberikan sangsi terhadap tempat pemasangan alat peraga sosialisasi saat ini, maka Bawaslu menghimbau agar pimpinan partai peserta pemilu di daerah ini agar mencopot alat peraga sosialisasi para caleg.
"Kami menghimbau para pimpinan partai politik peserta pemilu untuk dapat menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi caleg dan pilpres yang masih terpasang diberbagai tempat, sebelum nantinya dicopot aparat penertiban bekerjasama dengan Bawaslu. Mari kita selalu patuh sesuai aturan dan per-undangan-undangan berlaku." Ungkap Junaidi Hartoni, Ketua Bawaslu Sawahlunto dalam keterangan pers-nya kemarin, 15 Nopember 2023.
Menurut dia, Bawaslu saat ini masih dihadapkan dengan berbagai dilema karena tidak adanya sanksi hukum dikeluarkan pihak KPU terkait batasan pemasangan tanda gambar sosialisasi caleg dalam pemilu saat ini. Karena tidak adanya aturan yang kuat, maka memberi peluang terjadinya pemasangan tanda gambar yang bukan alat peraga kampanye (APK) dimana-mana.
Baca juga: Fraksi PAN Salurkan 2,5 Ton Beras dan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir & Longsor di Pasbar
Meski demikian, imbuhnya, Bawaslu tetap melakukan upaya pencegahan ketimbang penindakan meski itu adalah jalan terakhir yang harus dilakukan. " Sekali lagi kami menghimbau, mohon alat peraga sosialisasi masing-masing peserta pemilu dicopot dan tertibkan hingga 28 Nopember ini." UngkapEditor :






