Kembali Pegawai Pemda Solsel Terkait Kasus Korupsi di Eksekusi Kejari Solsel

Saat terpidana kasus korupsi terkait Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada Tahun Anggaran 2016 di eksekusi tim Kejari Solsel ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Kamis (26/10/2023). Foto Humas Kejari Solsel
Saat terpidana kasus korupsi terkait Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada Tahun Anggaran 2016 di eksekusi tim Kejari Solsel ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Kamis (26/10/2023). Foto Humas Kejari Solsel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Aro - Akhirnya pegawai BPBD Pemda Solsel, IH yang terpidana kasus korupsi terkait Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 9.660.000.000, di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Kamis (26/10/2023).

Sebagaimana Relis yang diterima Beritaminang.com melalui Kasi Intelijen Kejari Solsel A. Sahputra pelaksaan Eksekusi dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB atas nama terpidana IH di Lapas kelas II B Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan," kata dia.

" Sekitar pukul 15.30 Wib, terpidana menandatangani Adminitrasi dan cek kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Solsel di Pekonina," jelasnya.

Dijelaskannya, bahwa pelaksaan eksekusi a.n terpidana Irda Hendri S.T. Pgl Irda ke Rutan Kelas IIB Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2959 K/pid.sus/2020 tanggal 13 Desember 2021 yang kami terima tanggal 28 Agustus 2023," tambanya.

Perkara tipikor tersebut, menurut A. Sahputra terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab. Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000. Sedangkan dua terpidana lain yang satu kegiatan dengan kasus IH tersebut sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, saat pelaksanan eksekusi tersebut dilakukan oleh 5 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Pada putusan tingkat banding Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsider 1 tahun 6 bulan," pungkasnya. (AA)

Editor :
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini