Padang Aro - Akhirnya pegawai BPBD Pemda Solsel, IH yang terpidana kasus korupsi terkait Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 9.660.000.000, di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Kamis (26/10/2023).
Sebagaimana Relis yang diterima Beritaminang.com melalui Kasi Intelijen Kejari Solsel A. Sahputra pelaksaan Eksekusi dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB atas nama terpidana IH di Lapas kelas II B Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan," kata dia.
" Sekitar pukul 15.30 Wib, terpidana menandatangani Adminitrasi dan cek kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri Solsel di Pekonina," jelasnya.
Perkara tipikor tersebut, menurut A. Sahputra terkait dengan Pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Kab. Solsel TA 2016 sebesar Rp 9.660.000.000. Sedangkan dua terpidana lain yang satu kegiatan dengan kasus IH tersebut sudah menjalani masa hukuman di Rutan kelas II B Muara Labuh," tambahnya.
Ia juga menjelaskan, saat pelaksanan eksekusi tersebut dilakukan oleh 5 orang dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan.
Pada putusan tingkat banding Terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar 303.167.505,- subsider 1 tahun 6 bulan," pungkasnya. (AA)
Editor :






