IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Guru SD Kecamatan Pauh Duo, Hendaknya Dapat Melakukan, Aksi Nyata Menjadi Kenyataan

Para Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Pauh Duo yang tergabung dalam K3S melaksanakan pertemuan bulanan dengan dihadiri Pengawas Ahmad Khatib di Watek Ducati, Senin (9/10/2023). Foto Afrizal Amir
Para Kepala Sekolah SD Negeri di Kecamatan Pauh Duo yang tergabung dalam K3S melaksanakan pertemuan bulanan dengan dihadiri Pengawas Ahmad Khatib di Watek Ducati, Senin (9/10/2023). Foto Afrizal Amir
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Pauh Duo - Semua guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tetap mengacu pada Permen atau peraturan lainnya.

Bahkan Kepala Sekolah sebagai manajer pendidikan sebuah sekolah, juga dituntut untuk betul-betul menerapkan dalam berbagi ilmu, baik sesama kepala sekolah maupun dengan guru di sekolah yang dipimpin.

Demikian Pengawas SD dilingkungan UPTW Pendidikan Kecamatan Pauh Duo, Ahmad Khatib saat memberi sambutan dan membuka kegiatan bulanan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Sekolah Dasar se-Kecamaran Pagu Duo di Watek Ducati Pauh Duo, Senin (9/10/2023).

Ia juga menyampaikan bahwa " pengawas sekolah itu saat ini adalah mitra kerja dalam rangka memajukan pendidikan di wilayah binaan," tegasnya.

Ia tidak ingin imej pengawas tersebut oleh guru yang hanya untuk melihat dan memeriksa serta memberi tugas saja. Akan tetapi pengawas hendaknya dapat menjadi bagian dalam mendukung pihak sekolah dalam berbagai kegiatan, dalam rangka mendukung dan memfasilitasi kepala sekolah dengan berbagai pihak.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Pengawas adalah mitra dan sebagai pihak yang menjadi penyambung berbagai kebutuhan atau yang membantu berbagai kendala yang dihadapi para kepala sekolah," jelasnya.

Bahkan ia juga meminta para Kepala Sekolah untuk terus berinovasi dan berkolaborasi. Bahkan ada beberapa regulasi yang mesti diketahui oleh pengajar, seperti masalah cuti tahunan dan cuti halangan penting.

" Sedikitnya adanya lima item yang dapat menjadi hak seorang guru untuk memperoleh cuti, mulai dari cuti sakit, cuti saat adanya yang meninggal dalam keluarga kita.

Artinya pihak sekolah harus paham betul dengan Keputusan BKN nomor 24 tahun 2017 terkait dengan persoalan hak guru dalam memanfaatkan cuti," pungkasnya.

Selain itu Ahmad Khatib juga mengingatkan para Kepala Sekolah tentang ada yang perlu menjadi kebijakan bersama dalam berbagai hal, serta guru hendaknya mengerjakan yang tulis dan tulis yang dikerjakan," pintanya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH