IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terkait Sumbangan Komite, Ijazah Siswa Diduga Ditahan Pihak Sekolah dan Sekolah Mambantah

Plang merk SMA 3 Padangpanjang Sumbar. Dok. Ist
Plang merk SMA 3 Padangpanjang Sumbar. Dok. Ist
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Lantaran belum melunasi biaya komite, ijazah milik seorang siswi SMA 3 Padangpanjang Sumbar tidak bisa diambil. Pihak sekolah diduga menahan ijazah siswi tersebut sampai biaya komite bisa dilunasi.

Siswi berinisial VP tak bisa mengambil ijazah sejak kelulusannya di tahun 2023 dengan tunggakan biaya komite sebesar Rp 2.1 juta.

Orang tua siswi yang enggan namanya ditulis mengaku," ijazah anak saya ditahan karena belum melunasi tunggakan komite. Tunggakan tersebut belum bisa saya lunasi disebabkan karena kondisi ekonomi keluarga," ujarnya.

"Saat ini anak saya untuk melanjutkan keperguruan tinggi tak mungkin, dan untuk melamar pekerjaan juga tak bisa, karena syaratnya adalah ijazah,"

Dikutip dari halaman Japos.Co. Terpisah pihak sekolah SMA 3 Padangpanjang yang diwakili oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Lusi Hervina, M. Pd membantah adanya ketentuan harus bayar dulu uang sumbangan komite baru bisa ijazah diambil.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Tidak benar, setahu saya tidak ada ketentuan itu," ujar Lusi Hervina dalam pernyataannya saat dikonfirmasi Kamis (7/9/2023) di ruangan kepala sekolah SMAN 3 kota Padangpanjang.

Lusi Hervina menyebutkan, tidak ada ketentuan harus bayar dulu uang sumbangan komite baru bisa ambil ijazah.

"Itu tidak benar, setahu saya hal itu juga tidak ada ketentuannya," ujar Lusi Hervina.

Disebutkan Lusi Hervina, terkait apapun kegiatan sekolah apakah ujian dan lainnya, setahunya tidak ada dihubungkan dengan uang apapun.

"Ada anak didik datang ke sini mengambil ijazah karena sudah berapa lama tidak mengambilnya, kita berikan saja ijazahnya," sebut Lusi.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH