IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pertama di Sumbar, Polres Kota Payakumbuh Launching Aplikasi Polisiku

Kapolres Doni Setiawan Menjelaskan Pemakaian Aplikasi Polisiku - Med
Kapolres Doni Setiawan Menjelaskan Pemakaian Aplikasi Polisiku - Med
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH -- Kepolisian Resor Payakumbuh dibawah Kapolres AKBP Dony Setiawan, SIK, MH luncurkan inovasi baru dengan melaunching aplikasi Polisiku di Mapolres Payakumbuh.Aplikasi ini Hadir Untuk Masyarakat,untuk Pelayanan, dan cepat tanggap, baik dari gangguan Kantibmas maupun semua jenis pelayanan, Kamis (23/1).Aplikasi Polisiku ini merupakan yang pertama di Sumatera Barat

Turut hadir pada kesempatan ini, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, puluhan wartawan Luak Limopuluah (kota Payakumbuh dan 50 Kota) dan tamu undangan lainnya.

Kapolres Dony dalam penjelasannya untuk bisa mengakses aplikasi ini, silahkan di dowload pada android anda melalui playstore lalu searching ketik Polisiku Payakumbuh dan muncul Polres Payakumbuh (centerstage Developer, Stieven Kalengkian) silahkan tekan instal.

"Setelah terunduh masyarakat harus login sebagai daftar akun masyarakat. Selanjutnya isi formulir dan setelah berhasil login akan tambil berbagai fitur yang dapat digunakan," sebutnya.

Ditambahkan, untuk fitur pada aplikasi Polisiku, ada Tombol Panik, Yan SIM, Yan SKCK, Pengaduan, Pengawalan, Izin Keramaian, Surat Keterangan Hilang, SKBN, SPDP, SP2HP, dan Cek Kendaraan Hilang. "Semoga aplikasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat Luak Limopuluah," harapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada kesempatan itu juga turut di demo kan penggunaan Tombol Panic pada Aplikasi Polisiku.Dimana Apabila tombol Panik ditekan akan berbunyi Alarm di Polres Payakumbuh.Selanjutnya petugas akan menghubungi pengguna aplikasi.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Payakumbuh, IPTU Andika Alfatoni, SIK, jika masyarakat ingin membuat atau perpanjang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) silahkan klik fitur SIM di aplikasi Polisiku yang telah di download lewat playstor

Selanjutnya isilah identitas diri anda di dengan lengkap dan benar, dengan berkas yang harus disiapkan saat pengurusan SIM yaitu, KTP asli/fotocopy, Fotocopy KTP/paspor, SIM lama asli (untuk perpanjangan) dan surat kesehatan dokter serta surat keterangan psikologi," jelas Alfatoni.

Med

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH