Tercatat 56 orang pekerja outsourcing yang di pekerjakan di RSOMH Bukittinggi itu berada di bawah naungan PT Mega Karya Mulia, yang berkantor di Yogyakarta, mereka juga kecewa, karenan pihak PT Mega Karya Mulia, juga lalai dalam pembayaran iyuran BPJS kesehatan.
"BPJS kami non aktif selama 2 bulan terakhir April dan Mei dan baru dibayarkan hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 setelah ada beberapa teman yang jatuh sakit dan membutuhkan perawatan," jelas mereka
Selain itu, Para pekerja juga mempermasalahkan Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai serta jam kerja yang disebut tidak sesuai dengan aturan.
Direktur SDM, Keuangan dan Umum RSOMH, Zaineti kepada awak media mengaku tidak mengetahui alasan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh perwakilan Kemenkes RI itu mempersulit hak pekerja outsourcing tersebut.
"Sampai saat ini kita tidak mengetahui alasan perusahaan itu terlambat membayarkan hak pegawai, kami sudah melakukan langkah-langkah evaluasi, kami upayakan segera diselesaikan," jelasnya.
Direktur SDM, Keuangan dan Umum RSOMH, Zaineti juga mengungkapkan, baru sekali ini RSOMH berkontrak dengan PT Mega Karya Mulia yang dimulai awal 2023 ini.
Zaineti juga mengakui masalah antara PT Mega Karya Mulia yang bekerjasama dengan RSOMH dengan para pekerjanya, sangat berimbas terhadap pelayanan rumah sakit. Untuk itu, pihak rumah sakit akan segera menghubungi PT. Mega Karya Mulia.
"Kita kirim surat secara resmi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan kontrak," pungkasnya.
( Yus ).
Editor :






