IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Rektor Prof. Ganefri, Ph.D.: Akhir 2023 Universitas Negeri Padang Diharapkan Capai 100 Profesor

Kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen di perguruan tinggi yang diselenggarakan pada Selasa (11/4) bertempat di Auditorium Kampus UNP Air Tawar Padang. (Foto ET)
Kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen di perguruan tinggi yang diselenggarakan pada Selasa (11/4) bertempat di Auditorium Kampus UNP Air Tawar Padang. (Foto ET)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pada akhir tahun 2023, Universitas Negeri Padang diharapkan minimal memiliki 100 guru besar yang merupakan sebagai indikator kualitas sumber daya manusia di perguruan tinggi.

Demikian disampaikanoleh Rektor Prof. Ganefri, Ph.D. dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) dosen di perguruan tinggi yang diselenggarakan pada Selasa (11/4) bertempat di Auditorium Kampus UNP Air Tawar Padang.

Kegiatan sosialisasi PAK yang dihadiri oleh Pimpinan dan Dosen Universitas Negeri Padang menghadirkan Narasumber Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Lebih lanjut kata Rektor Prof. Ganefri, Ph.D., kualitas sumber daya manusia khususnya dosen ditunjukkan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi dan untuk itu, usaha untuk menaikkan jabatan fungsional dosen harus dilakukan dan merupakan hak setiap dosen.

"Kegiatan sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) sangat penting kita lakukan untuk memahami secara jelas atas kemudahan kenaikan jabatan fungsional dosen untuk masa selanjutnya," jelas Rektor Prof. Ganefri, Ph.D.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada kesempatan itu, narasumber Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., pembaharuan data kinerja dosen pada aplikasi sister sangat penting untuk memudahkan proses kenaikan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi.

"Kebijakan Jabatan Fungsional sesuai Permen PAN-RB Nomor 1/2023 sesungguhnya adalah berkaitan dengan jabatan fungsional yang berlaku sejak 1 Juli 2023," tambah Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.

Lebih lanjut kata Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., kenaikan jabatan fungsional dosen di perguruan tinggi untuk masa selanjutnya dapat dilakukan melalui tiga jalur yakni jalur akademik, vokasi, dan profesi.

"Kebijakan penentuan penerimaan dosen melalui tiga jalur akademik, vokasi, dan profesi sangat ditentukan oleh Kebijakan Pimpinan Perguruan Tinggi," tambah Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed.

Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed. juga menyampaikan bahwa untuk masa datang kenaikan jabatan fungsional dosen dapat dipilih oleh dosen sesuai dengan porsi tridarma dan karakteristik dosen yang lebih fleksibel.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH