Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemkab Pasaman Barat dapat melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemerintah daerah dan DPRD juga menyatakan akan melanjutkan koordinasi dalam pembahasan APBD Perubahan dengan mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui proses tersebut, anggaran perubahan 2026 diharapkan dapat difokuskan pada program dan kegiatan prioritas yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Pasaman Barat. (D)
Editor : Berita Minang






