IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

WBP Rutan Muaralabuh Bakal Dapat Bantuan dari Posbakumadin Solok dan Koto Baru

Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono lakukan kerjasama Dengan Posbakumadin Solok dan Posbakumadin Koto Baru, dalam rangka mendukung WBP untuk memperoleh layanan bantuan hukum, di aula Rutan Muaralabuh, Rabu (1/3/2023). Foto Humas Rutan Muaralabuh Rido
Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono lakukan kerjasama Dengan Posbakumadin Solok dan Posbakumadin Koto Baru, dalam rangka mendukung WBP untuk memperoleh layanan bantuan hukum, di aula Rutan Muaralabuh, Rabu (1/3/2023). Foto Humas Rutan Muaralabuh Rido
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Muaralabuh - Dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh bantuan hukum serta memberikan kepastian hukum sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemasyarakatan. Rutan Kelas IIB Muaralabuh jalin kerjasama dengan Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok.

Kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (MoU) antara Rutan Muaralabuh dengan Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok, yang dirangkai dengan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi WBP tersebut, dilaksanakan langsung Karutan Sarwono dengan Ketua Posbakumadin Solok, Erma dan Posbakumadin Koto Baru, Muhammad Syarif.

Kepala Rutan Muaralabuh, Sarwono kepada Beritaminang.com Kamis (2/3/2023) mengatakan, pihaknya mengapresiasi Posbakumadin Koto Baru dan Posbakumadin Solok yang telah memberikan dukungan kerjasama, dalam rangka mewujudkan hak WBP dalam memperoleh bantuan hukum sesuai dengan amanat Undang-undang Pemasyarakatan.

" Kerjasama ini juga akan menjadikan WBP dapat memperoleh kepastian hukum, secara cuma-cuma (gratis-red) dari Posbakumadin, " harap Sarwono.

Sarwono juga mengingatkan, bahwa WBP yang akan dapat mempergunakan fasilitas terkait pemenuhan hak bantuan hukum serta untuk memperoleh kepastian hukum dari dua Posbakumadin tersebut tentu harus pula memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Artinya, kehadiran Posbakumadin di Rutan sesuai amanat Undang-undang Pemasyarakatan adalah untuk para WBP yang kurang mampu dengan dibuktikan surat keterangan kurang mampu.

Menurut Sarwono, Ketua Posbakumadin Solok, Erma pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa setiap orang atau WBP bisa menggunakan bantuan hukum advokat ini dengan syarat melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Dirinya (Erma-red) berharap, dengan kehadiran Posbakumadin di Rutan Muaralabuh, tentu akan membawa manfaat untuk para WBP, melalui permohonan bantuan hukum atau untuk memperoleh kepastian hukum.

Kegiatan yang juga dihadiri Kasi Pelayanan Tahanan (Peltah) Rutan Muaralabuh, Ruzdynal tersebut diakhiri dengan kegiatan penyuluhan hukum oleh Posbakumadin. (AA)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH