BUKITTINGGI - Karena meresahkan, tim Satpol PP Kota Bukittinggi melakukan penertiban dan membubarkan sejumlah warga yang tengah minum minum tuak dari beberapa warung tuak yang ada di Bukittinggi,Senin,(13/02) malam.
Kegiatan yang sifatnya freventif itu, untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya warung yang menjual minuman tuak,sehingga tim Satpol PP langsung bergerak melakukan penertiban terhadap warung warung tuak tersebut.
Kegiatan penertiban itu dilakuan tim Satpol PP Bukittinggi, karena melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, ujar Kadis.Satpol PP Bukittinggi Drs Efriadi MM, kepada media ini, Selasa(14/02).
"Petugas hanya menertibkan dan membubarkan peminum tuak dibeberapa tempat dalam wilayah Kota Bukittinggi, karena melanggar Perda No 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum", ungkap Kasatpol PP Bukittinggi Efriadi M.M.
Setelah para peminum tuak dibubarkan, kepada para pemilik warung dilakukan pembinaan dan diberi peringatan, tambah Efriadi ketika ditanya.
( Yus).
Editor :






