IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pancilok Daun Pintu dan Jendela Diamankan Polsek Koto Baru Dharmasraya

Tersangkan pancilok daun pintu bersama barang bukti diperlihatkan Polsek Koto Baru Dharmasraya, Selasa (7/2/2023).Foto:Eko
Tersangkan pancilok daun pintu bersama barang bukti diperlihatkan Polsek Koto Baru Dharmasraya, Selasa (7/2/2023).Foto:Eko
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Sebanyak 5 lembar daun pintu dan 2 lembar pintu Jendela yang terpasang di rumah warga di Jorong Sungai Betung, Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, hilang. Dan tidak berapa lama Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru,yang di pimpin Kanitreskrim Ipda Rianra Yoseptian,berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri di damping Kanitreskrim polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian, Selasa (07/02/2023) di Polsek Koto Baru mengatakan, bentul sekali Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru, telah mengamankan seorang pelaku pencurian (pancilok) tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Disebutkannya, penangkapan Ini berawal dengan adannya laporan seorang masyarakat ke Polsek Koto baru tentang ada pencurian daun pintu, dan pintu jendela berdasarkan Laporan polisi Nomor LP/B/08/II/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 6 Februari 2023. Kemudian Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru,melakukan penyidikan terhadap peristiwa pencurian tersebut.

Tidak berapa lama Anggota kami Unit Reskrim Polsek Koto Baru yang di pimpin oleh Kanitreskrim polsek Koto Baru Ipda Rianra Yoseptian,mengamankan seorang laki laki dewasa yang berinisial SKI, umur 58 tahun yang beralamat Jorong Tabek Guci Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

"Kemudian tersangka pelaku kami amankan ke Polsek Koto Baru. Atas perbuatannya, pelaku di ancam dengan hukuman Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan pidana penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolsek Koto Baru Iptu Iin Cendri. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH