BUKITTINGGI - Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali mengamankan Seorang pria berinisial EFY (37) residivis kasus Narkoba, di sebuah rumah di kawasan Gang Salak Kelurahan Aur Kuning Kecamatan ABTB Kota Bukittinggi.
Residivis tersebut ditangkap Polisi tanpa perlawanan, Jum'at, (03/03/2023).
Menurut Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH pada Sabtu, 04/02/2023 menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari Informasi masyarakat terkait peredaran Narkotika golongan I jenis Shabu di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
Menurut AKP Syafri,SH, Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tahun 2022, ungkapnya.
Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Pungkas Kasat Narkoba AKP. Syafri ,SH.
( Yus).
Editor : Berita Minang






