DHARMASRAYA - Barang bukti berbagai jenis kasus perkara pada tahun 2022 lalu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnakan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Selasa (17/01/2023) di halaman Kejari Dharmasraya. Pemusnahan disaksikan banyak pihak terkait, seperti pihak kepolisian, TNI, jajaran pemerintah dari Kabupaten Dharmasraya.
Hal tersebut sampaikan oleh Kejari Haris Hasbullah melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R),David Manullang, saat jumpa pres setelah pelaksanan pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut mengatakan, Pemusnahan BB tindak pidana umum ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht van Gewijsde tahun 2022 yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,
Pemusnahan Barang Bukti ini, kita lakukan dengan tiga metode. Yakni, memotong, blender dan membakar.
"Tujuan dilaksanakan acara ini dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab Jaksa terhadap eksekusi BB yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan,yang berlaku dan bahwa pihaknya akan memusnakah seluruh BB yang telah memiliki atau berkekuatan hukum tetap," tegas Kasi PB3R Kejari Dharmasraya David Manullang. (Eko)
Editor : Berita Minang






