IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tim SK 4 Tertibkan Pelanggar Perda Di Fasilitas Umum Kota Bukittinggi

Tim SK4 Bukittinggi melakukan penertiban  terhadap Planggaran Perda No.3 tahun 2015 tentang ketertiban umum di fasilitas umum dikawasan pasar atas,pedestrian Jam gadang, di Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning. Foto : Dok Satpol PP Bkt
Tim SK4 Bukittinggi melakukan penertiban terhadap Planggaran Perda No.3 tahun 2015 tentang ketertiban umum di fasilitas umum dikawasan pasar atas,pedestrian Jam gadang, di Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning. Foto : Dok Satpol PP Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Tim gabungan SK4 Bukittinggi lakukan razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda di fasilitas umum.

Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.

Menurut Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, mengatakan, Tim SK 4 yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum.

Penertiban dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023, ujar Kasat Pol PP Efriadi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut di katakan Efriadi, penertiban pelanggaran perda ini akan dilakukan secara terus-menerus sampai terciptanya Bukittinggi yang tentram dan tertib, khususnya di fasilitas umum.

PKL diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya, tambah Kasatpol PP Bukittinggi.

( Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH