BUKITTINGGI - Tim gabungan SK4 Bukittinggi lakukan razia rutin untuk menertibkan para pelanggar perda di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan di seputaran Jam Gadang, Jalan Minangkabau, Janjang Gudang dan pedestrian.
Menurut Kepala Satpol PP Bukittinggi, Efriadi Sikumbang, mengatakan, Tim SK 4 yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 0304 Agam, Polresta Bukittinggi dan Subden POM melaksanakan penertiban rutin, terhadap pelanggaran perda, khususnya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Tim melakukan antisipasi dan juga menertibkan seluruh pelanggaran yang terjadi di fasilitas umum.
Penertiban dilaksanakan sejak hari Minggu 8 Januari 2023, ujar Kasat Pol PP Efriadi.
PKL diizinkan berdagang itu mulai pukul 17.00 WIB hingga tengah malam. Di luar waktu itu, pagi hingga siang, tidak dibenarkan. Jika masih melanggar tentu terpaksa diambil tindakan tegas untuk ditertibkan. Karena, dinas pasar sudah sosialisasikan sebelumnya, tambah Kasatpol PP Bukittinggi.
( Yus)
Editor :






