PADANG PANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang Panjang memusnahkan barang bukti (BB) 11 perkara di halaman Kantor Kejari, Jumat (23/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Nilma, S.H memusnahkan barang bukti tersebut bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kesbangpol, I Putu Venda, S.STP, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Faizah, Kasat Resnarkoba Polres, AKP Yaddi Purnama, S.H, Kepala Rutan Kelas IIB, Auliya Zulfahmi, A.Md.IP, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Agung Wicaksono, S.H, M.Kn serta pejabat lainnya.
Barang bukti dari 11 perkara ini terdiri dari, Sabu-sabu seberat 1,0558 gr, Ganja 2,03 gr ditambah 3 kg dari Polres. Barang bukti penganiayaan, pencurian, cabul, kesalahan yang menyebabkan kematian, cipta kerja (kosmetik tanpa BPOM) dan judi.
Sementara I Putu Venda pada kesempatan tersebut memberikan penghargaan dari Wali Kota kepada Kejari dan Polres Padang Panjang atas partisipasi aktif dan kerja samanya dalam kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) Tahun 2022.
"Penghargaan ini kita berikan sebagai bentuk terima kasih atas kerja sama dari Kejari dan Polres yang sudah melakukan pemberantasan narkotika di Kota Padang Panjang," tutur Venda. (Shintia/Lex)
Editor : Berita Minang






