IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Mutasi Besar Besaran Awal 2020 di Pemko Bukittinggi

Mutasi Pemko Bukittinggi
Mutasi Pemko Bukittinggi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Bukittinggi- Secara marathon Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias melantik 172 pejabat di lingkungan Pemko Bukittinggi sejak Senin pagi sampai Selasa (7/1) sore.

Tiga termen proses pelantikan itu dilangsungkan di ruangan pertemuan Rumah Dinas Wako Bukittinggi Belakang Balok. Proses pelantikan di awali Senin (6/1) pagi untuk 9 orang pejabat eselon II, dan sorenya dilanjutkan Wako melantik 133 pejabat eselon III dan IV. Dan selasa sore wako melantik dan nengambil sumpah 31 pejabat eselon II,III dan IV serta Kepsek SD , SMP dan Pengawas.

Pelantikan pejabat yang terkena mutasi,rotasi dan pengukuhan pada jabatan yang sama sesuai dengan nomenklatur yang baru itu, dihadiri Wakil Walikota, Ketua DPRD Bukittinggi, Sekda dan seluruh pejabat di lingkungan Pemko Bukittinggi

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan, mutasi dan rotasi ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya penyegaran dalam organisasi pemerintahan.

Selain itu, juga dilaksanakan pengukuhan terhadap sejumlah perangkat daerah yang nomenklaturnya mengalami perubahan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pelantikan hari ini dalam rangka penyegaran. Ini amanah dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

" Harapan saya tentu, pejabat yang dilantik dapat menyesuaikan dengan tempat baru dan dengan semangat baru," ungkap Ramlan.

Dalam sambutannya Wako mengakui, keberhasilan yang telah didapat, tak terlepas dari kerja keras para pegawai yang ada saat ini serta dukungan dari masyarakat. Untuk itu, Ramlan berharap, pejabat yang baru dilantik dapat segera bekerja sesuai dengan tupoksinya masing masing.

"Pekerjaan yang akan dihadapi kedepan cukup berat. Tidak ada istilah belajar. Jangan merasa pintar dan hebat. Kegiatan dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang solid didasarkan aturan yang jelas," tegasnya.

Proses mutasi, rotasi dan juga pengukuhan ini, memang harus dilaksanakan. Karena sesuai aturan dari KPU, proses mutasi ini bisa dilaksanakan maksimal enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada 2020 dan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, jelas Ramlan.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH