IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pegawai Rutan Muaralabuh Ikuti Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Muaralabuh Yovie (dua dari kiri) saat mengikuti kegiatan Supervisi dan pembinaan disiplin ASN yang digelar Kanwil Kemenkum-Ham Sumbar di Hotel Grand Zuri Padang, Kamis (24/11/2022). Foto Humas Rutan Muaralabuh.
Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Muaralabuh Yovie (dua dari kiri) saat mengikuti kegiatan Supervisi dan pembinaan disiplin ASN yang digelar Kanwil Kemenkum-Ham Sumbar di Hotel Grand Zuri Padang, Kamis (24/11/2022). Foto Humas Rutan Muaralabuh.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang, Rutan Muara Labuh mengikuti kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai di hotel Grand Zuri Padang.

Perwakilan dari Rutan Muara Labuh yang turut mengikuti kegiatan tersebut, Kasubsi Pengelolaan Yovie merasa puas dan mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Kanwil Kemenkum-Ham Sumbar itu.

Pasalnya, melalui kegiatan itu para pegawai akan lebih paham dan mengetahui apa yang menjadi kewajiban, termasuk dalam melaksanakan disiplin kerja.

" Kegiatan ini, menjadi motivasi kami untuk dapat melaksanakan berbagai tugas, dan akan ditularkan pada pegawai dilingkungan UPT Rutan masing-masing," jelas Yovie, Kamis (24/11/2022)

Menurutnya, kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai secara resmi dibuka Kasubag Kepegawaian Kanwil Kemenkum-Ham Sumbar, Hartonas mewakili Kakanwil.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikesempatan itu, beliu berharap pada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik, dan nantinya dapat diterapkan dilingkungan kerja masing-masing.

Sementara itu, menjadi narasumber kegiatan Sub Koordinator dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Yanfaldi Yanuar.

Pemateri selain menyajikan materi tentang disiplin dan kode etik ANS, dan ditutup dengan materi Sasaran Kinerja Pegawai, juga membagi peserta berkelompok dalam membahas berbagai materi soal yang diberikan.

Selanjutnya, masing-masing peserta yang sudah diberi tugas untuk dikerjakan secara berkelompok, dipersilahkan untuk mempresentasikannya.

Menurut Yovie, kegiatan ini adalah bagian dari penyebarluasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH