IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dua Mucikari Terjaring dalam Operasi Pekat Sat Reskrim Polresta Bukittinggi

Dua tersangka yang diduga sebagai mucikari perdagangan orang diamankan Sat.Resrim Polres Bukittinggi di sebuah hotel tempat transaksi Foto : Dok Humasresta Bkt
Dua tersangka yang diduga sebagai mucikari perdagangan orang diamankan Sat.Resrim Polres Bukittinggi di sebuah hotel tempat transaksi Foto : Dok Humasresta Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO),di sebuah hotel,Kamis, (3/11) malam.

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H, Sabtu, (5/11), mengatakan, pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis malam, 3/11 Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).

Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21), kata AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

Karena tidak mendapatkan PSK (I) minta tolong kepada saudara A (23) untuk mencarikan PSK, namun juga tidak mendapat PSK, lalu A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK. Jelas Kasat Reskrim

Setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat kedua yang diduga pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, setelah berada didalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,korban dan penggunaan jasa PSK.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu.

Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama,akan tetapi hal tersebut terus kita dalami apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK, terang Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H.

Terhadap terduga pelaku kita terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, pungkasnya AKP. Fetrizal S, S.I.K., M.H..(yus )

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH