IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Tersangka pengedaran barang haram narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Bukittinggi. Fotob : Dok humasresbkt.
Tersangka pengedaran barang haram narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Bukittinggi. Fotob : Dok humasresbkt.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Kembali Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Penangkapan itu, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H. Rabu, (12/10/), pukul 18.00 Wib, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar,

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IA (44). pelaku pengedaran narkoba, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, Rabu, (12/10), pukul 18.00 Wib.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut AKP Syafri, dari tersangka IA berhasil disita berupa 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,jelas AKP Syafri.

( Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH