BUKITTINGGI - Kembali Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Penangkapan itu, langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H. Rabu, (12/10/), pukul 18.00 Wib, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar,
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IA (44). pelaku pengedaran narkoba, di dalam sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar, Rabu, (12/10), pukul 18.00 Wib.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,jelas AKP Syafri.
( Yus)
Editor :






