DHARMASRAYA - Dalam satu malam, 2 orang yang diduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu diamankan oleh Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat di lokasi yang berbeda.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi, dalam penangkapan tersebut di amankan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat hisap seperti bong dan lain-lainnya.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi yang didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi,Sabtu (23/07/2022) yang di temui awak media mengatakan, memang betul sekali Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan 2 orang laki laki yang di duga telah melakukan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku tersebut berinsal M-S-I umur 34 tahun kemudian R-H-M umur 35 Tahun, untuk kedua pelaku ini mereka ini tidak ada saling keterkaitan.
Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat dan kemudian anggota kami Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dan dilanjutkan dengan mengamankan pelaku yang berinisial R-H-M umur 35 tahun, di daerah Jorong Ranah Panjang, Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian pelaku kita amankan, dalam perjalanan anggota kami mendapat informasi dari masyarakat dengan ada yang diduga pelaku narkotika. Kemudian anggota kami bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kedua berinisial M-S-I umur 34 tahun di daerah Jorong Rahmat Kenagarian Kurnia Koto Salak, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tangan pelaku ini kami amankan sejumlah barang bukti diantaranya satu lembar tisu yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu. Kemudian satu pack plastik klip bening.Uang tunai Rp. 150.000
Dan kedua pelaku tersebut bersama barang bukti kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku ini di jerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tegas Kasat Resnarkoba polres Dharmasraya Iptu Rusmardi. (Eko)
Editor :






