IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tersebab Sabu, Lelaki Ini Ditagkap Polisi Dharmasraya di Malam Takbiran

Tersangka HMN yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Foto: Eko
Tersangka HMN yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Foto: Eko
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Seorang lelaki di Jorong Muaro Sopan Padang Laweh Dharmasraya, Sumbar ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya di malam takbiran. Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui Iptu Rosmadi yang dihubungi awak media mengatakan benar terjadi penangakpan pria dewasa tersangak narkoba di malam takbiran Idul Adha Sabtu 9/7-2022.

"Ya kami telah mangaman seorang laki laki dewasa diduga memilik sabu di daerah Jorong Muaro Sopan Kenagarian Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh kabupaten Dharmasraya, " ujar Iptu Rosmadi, Minggu 10/7-2022.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Tersangka berinsial H-M-N umur 36 tahun berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya berkat ada informasi dari masyarakat, tentang seorang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu.

"Berkat informasi tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, ternyata benar pelaku tersebut kami amankan dan kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku. ternyata benar di kantong celana pelaku anggota kami mendapat satu paket kecil Narkoba jenis sabu,"ujar Iptu Rosmadi.

Dari tangan tersangka tersebut polisi amankan barang bukti :satu buah celana pendek merek AVL warna hitam yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis shabu.

"Tersangka kita amankan ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan lebih dan tersangka akan mempertanggung jawab perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegas Iptu Rosmadi. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH