IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kembali Polres Bukittinggi Gagalkan Pengedaran Narkotika Jenis Sabu

Dalam kemasan minuman ale ale ini DPS menyimpan narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
Dalam kemasan minuman ale ale ini DPS menyimpan narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Hanya berselang 1,5 bulan dari penangkapan narkotika jenis sabu terbesar di Sumbar oleh Polres Bukittinggi, Senin (27/06) kembali Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang Ibu Rumah Tangga sedang menyimpan narkotika jenis shabu.

Dengan adanya penangkapan terhadap seorang IRT tang menyimpan narkotika jenis sabu,membuktikan Para pelaku kejahatan Narkotika, tidak lagi memandang latar belakang kehidupan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syafri, S.H, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan seorang perempuan berinisial DPS (38), di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut AKP Syafri, kronologi penangkapan terhadap DPS dilakukan Senin, 27 Juni 2022, pukul 21.00 WIb bertempat Di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada tersangka DPS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu.

Tersangka DPS bersama barang bukti yang berhasil disita adalah berupa 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di bungkus lagi plastik permen didalam kotak minuman merk ale-ale warna merah, dan 1 (satu) HP merk redmi note 5a warna silver, selanjutnya dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepada DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ujar Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi.(Yus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH