DHARMASRAYA - Pemburuan terhadap tersangka tindak pidana penadahan barang hasil curian yang dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Selasa (14/6/2022) membuahkan hasil.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H. menangkap seorang terduga pelaku penadah barang curian di Jalan tulang Bawang, Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan bantuan Unit Reskrim Rimbo Bujang. Bersama pelaku berhasil diamankan satu unit sepada motor.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru, Rabu, 15 Juni 2022 mengatakan benar sekali kami telah mengamakan seorang yang diduga satu orang pelaku yang diduga penadah barang curian yang berinisal K-D-O umur 45 tahun.
Dari tangan pelaku penada barang curian tersebut kami mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tanpa Nomor polisi. Kemudia pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Polsek koto Baru untuk di lakukan lebih lanjut.
"Atas perbuatan yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 480 KUHP,dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri. (Eko)
Editor : Berita Minang






