IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Seorang Tersangka Penadah Ditangkap Polres Dharmaraya di Rimbo Bujang Jambi

Tersangka penadah saat di Mapolsek Rimbo Bujang Jambi sebelum dbawah ke Dharmasraya. Foto: Eko
Tersangka penadah saat di Mapolsek Rimbo Bujang Jambi sebelum dbawah ke Dharmasraya. Foto: Eko
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Pemburuan terhadap tersangka tindak pidana penadahan barang hasil curian yang dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, Selasa (14/6/2022) membuahkan hasil.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H. menangkap seorang terduga pelaku penadah barang curian di Jalan tulang Bawang, Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, dengan bantuan Unit Reskrim Rimbo Bujang. Bersama pelaku berhasil diamankan satu unit sepada motor.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru, Rabu, 15 Juni 2022 mengatakan benar sekali kami telah mengamakan seorang yang diduga satu orang pelaku yang diduga penadah barang curian yang berinisal K-D-O umur 45 tahun.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penangkapan tersebut berdasarkan dari hasil pengembangan dalan kasus tindak Kriminal yang sebelumnya telah ditangkap atas berinisiaal S-U-N umur 46 tahun. yang bersama istrinya Y-A umur 45, berapa waktu lalu. Untuk membuktikan kemana barang curian di jual,dalam pengembangan asus Curat tersebut kami membawa lansung pelaku pertama berinisiaal S-U-N tesebut ke Desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Dari tangan pelaku penada barang curian tersebut kami mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tanpa Nomor polisi. Kemudia pelaku dan barang bukti dibawah dan diamankan di Polsek koto Baru untuk di lakukan lebih lanjut.

"Atas perbuatan yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 480 KUHP,dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," tegas Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri. (Eko)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH