DHARMASRAYA - Pasangan suami istri dan satu orang rekannya yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan (mancilok) diamankan Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya di Jorong Koto Nagari Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Penangkapan dipimpin lansung Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri, S.H, MM dan Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S.I.K melalui Kapolsek Koto Baru IPTU Iin Cendri S.H, MM didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Koto Baru IPDA Rianra Yoseptian, S.H di Mako Polsek Koto Baru pada hari Selasa (07/06/2022) mengatakan benar sekali ia bersama Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan bersama Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Dharmasraya, telah mengamankan 3 orang pelaku yang diduga melakukan tindak Kriminal dalam kasus Tindak Pidana Pencurian,dan pemberatan.
Dimana, dua orang pelaku adalah pasangan suami istri, berinisial S-U-N umur 46 dan Y-A umur 45. Kemudian ada satu orang pelaku lainnya, berinisial S-H-I umur 35 tahun.
Hasil penyitaan polisi, diamankan berapa barang bukti di antaranya : satu unit Komputer All In One merek Asus warna Hitam, satu buah Adapter merek Asus warna Hitam. satu buah tas sandang warna hitam tanpa merek. Satu unit stabilizer merek Krisbow Pro warna Merah Putih, satu buah obeng picak dengan tangkai warna kuning, satu unit TV Led 32 inch merek Sharp warna Hitam, satu unit Receiver warna Hitam merek Nex Parabola, satu Unit Mesin Blender warna Merah Putih merek Philips. satu Unit Note Boox warna Hitam merek Axioo. satu Pucuk Senapan Angin warna Cokelat merek Canon beserta Teleskopnya.
Saat ini untuk Pasangan Suami Istri dalam kasus Tindak Pidana Pencurian,dan pemberatan,kita lakukan peniyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Koto Baru. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan Atas perbuatan Pasangan Suami Istri yang terlibat dalam kasus Pencurian dan Pemberatan ini kenakan dengan Pasal 363 Jo 362 Jo 55 KUH Pidana. Di atas lima tahun.
"Sedangkan Pelaku satu lagi yang berinisial S-H-I umur 35 tahun, karena lapaoran masyarakatnya di Polres Dharmasraya maka pelaku tersebut kami serahkan ke Satuan Reskim Polres Dharmasraya, ucap Kapolsek Koto Baru IPTU Iin. (Eko)
Editor : Berita Minang






