"Pasar tradisional perlu dibuat dengan fungsi ganda tidak hanya fungsi jual beli sembako. Sekarang fungsi pasar juga ada fungsi lain, seperti rekreasi, pendidikan, ruang bermain anak dan lain lain, sehingga masyarakat akan merasa nyaman ketika berada di pasar", ucapnya.
"Dengan adanya DTU dan PTU, akan memberikan perlindungan konsumen dalam hal kebenaran pengukuran", tuturnya.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari Kementrian Perdagangan untuk mengukuhkan Kota Pariaman sebagai DTU di Indonesia.
"Semua ini berkat kerja keras kita semua, terkhusus dari Dinas Perindagkop dan UKM Kota Pariaman dan masyarakat serta pedagang, yang telah menjadikan Kota Pariaman sebagai salah satu DTU di Indonesia", tukasnya.
(Hms/Je)
Editor : Berita Minang






