DHARMASRAYA - Untuk mengantisipasi peredaran Narkotika di tengah pelajar SMA dan kalangan remaja, Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya mengadakan kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika di kalangan remaja kepada pelajar SMAN 2 Pulau Punjung, Sabtu (16/04/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap yang di dampingi KBO Sat Narkoba Polres Dharmasraya Ipda Muhammad Isa saat di temui awak media pada hari Selasa (19/04/2022) di ruangannya mengatakan, beberapa hari lalu kami dari Satuan Res Narkoba Polres Dharmasraya mengadakan sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkotika di kalangan remaja kepada pelajar SMAN 2 Pulau Punjung
Data tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dari tahun 2018 berjumlah 21 kasus, tahun 2019 berjumlah 28 kasus, tahun 2020 berjumlah 31 kasus, tahun 2021 berjumlah 37 kasus, dan tahun 2022 dari januari hingga pertenghan April 2022 sebanyak 12 kasus narkotika.
Kemudian para pelaku atau tersangka yang terbukti memiliki dan memakai kemudian memperdagangkan Narkotika tersebut dari tahun 2018 berjumlah 31 orang, tahun 2019 berjumlah 36 orang, tahun 2020 berjumlah 43 orang, tahun 2021 sebanyak 51 orang, dan tahun 2022 dari januari hingga pertengahan April 2022 berjumlah 20 orang.
"Dengan data tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat dan orang tua serta tokoh adat ninik mamak serta yang lainya untuk bersama-sama memberantas Narkotika berbagai jenis yang ada di Kabupaten Dharmasraya ini untuk bebas dari Narkotika. Kalau bukan kita siapa lagi," tegas Kasat Narkoba Polres Dharmasraya AKP Rajulan Harahap. (Eko)
Editor : Berita Minang






