16)Pembangunan IKN harus mengedepankan asas kepastian hukum yang jelas dan asas tertib penyelenggaraan negara.
17)Pembangunan IKN harus mengedepankan asas kepentingan umum yakni mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
18)Pembangunan IKN harus memperhatikan asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan profesionalitas.
Mulai dari awal hingga akhir perkuliahan, peserta antusias mendengarkan materi yang disampaikan serta aktif memberikan tanggapan dan pertanyaan. Menurut Kaprodi magister PPKn Susi Fitria Dewi S.Sos., M.Si., Ph.D, visiting lecturer adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Prodi magister, dengan mengundang pakar, praktisi dan tokoh nasional untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa agar meningkatnya kualitas lulusan. (Susi/Humas UNP)
Editor : Berita Minang